KPK Kembali Periksa Ahmad Heryawan Terkait Kasus Meikarta

Image title
Oleh Antara - Ameidyo Daud Nasution
26 Agustus 2019, 14:05
KPK, Meikarta, Ahmad Heryawan.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK hari Senin (26/8) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait kasus suap proyek Meikarta.

Selanjutnya, bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional Lippo Group, dan Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara. Adapun Henry Jasmen P Sitohang dihukum 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara, dan Taryudi dihukum 1,5 tahun penjara.

KPK menyebutkan penerimaan uang oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait enam aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:

a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.

b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB  oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.

e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup

f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...