Menaker Usul Pengusaha Ikut Tanggung Iuran Dua Kartu Bagi Korban PHK

Michael Reily
14 Agustus 2019, 16:36
PHK, Ketenagakerjaan, Kartu.
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi pameran bagi pencari kerja. Menaker usul pengusaha ikut menanggung iuran dua kartu baru jaminan bagi pekerja.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menganggap adanya JKP dan JPS sesuai dengan kebutuhan industri modern. Dengan adanya dua kartu anyar itu, korban PHK punya kesempatan meningkatkan kualitasnya sebelum mencari kerja lagi.

"Penting memastikan adanya long live learning (pembelajaran jangka panjang)," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap program jaminan sosial baru tak boleh menambah beban pengusaha. Dia mencontohkan skema iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membebani pengusaha.

(Baca: Pengusaha Tolak Pengesahan RUU Tabungan Perumahan Rakyat)

Namun, Hariyadi juga mengatakan pengusaha tak menolak wacana baru Kementerian Ketenagakerjaan itu asalkan masuk dalam struktur biaya yang telah ada. "Karena selama ini kami mencadangkan 14 jenis pesangon, kalau ada tambahan tentu akan memberatkan," katanya belum lama ini.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...