KPK Keluhkan MA Tak Kunjung Beri Salinan Kasasi Syafruddin Temenggung

Image title
Oleh Antara
14 Agustus 2019, 13:39
KPK, BLBI, MA.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Syafruddin Temenggung saat mengikuti pemeriksaan lanjutan di KPK. KPK Keluhkan Lamanya MA beri salinan kasasi Syafruddin.

Syafruddin sebelumnya telah divonis dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.  KPK menyebut kasus itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

(Baca: Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim yang Jadi Tersangka KPK)

Saat ditetapkan sebagai tesangka, Syafruddin sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu hakim menolak permohonan dan menyatakan KPK dapat meneruskan proses penyelidikan.

Meski demikian, Syafruddin tidak menyerah. Usai vonis diberikan, ia mengajukan kasasi kepada MA dan akhirnya dikabulkan.

Tidak berhenti di Syafruddin, KPK juga menyeret konglomerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih sebagai tersangka. Keduanya  diduga sebagai pihak yang diperkaya senilai Rp 4,58 triliun dalam kasus korupsi BLBI ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...