Terseret Kasus Suap dan TPPU, Mantan Dirut Garuda Ditahan KPK
Dua puluh menit kemudian giliran Emirsyah keluar dengan rompi oranye dan diantar dengan mobil tahanan KPK. Meski demikian, ia enggan berkomentar banyak mengenai penahanannya.
"Tanya pak Luhut (Pangaribuan)," kata Emirsyah merujuk nama pengacaranya.
(Baca: KPK: Ada Dokumen Baru Kasus Suap Garuda Indonesia)
Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan TPPU ditelusuri KPK lewat sejumlah suap. Transaksinya meliputi pemberian uang Rp 5,79 miliar dari Soetikno kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah.
Selain itu Soetikno juga mengirim S$ 1,2 juta ke Emirsyah untuk pelunasan apartemen Emir di Singapura. Bukan hanya itu uang Soetikno juga US$ 680 ribu dan € 1,02 juta mengalir ke perusahaan milik Emirsyah.
"Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata La Ode.