Gubernur Kepri Jadi Tersangka dan Tahanan KPK Kasus Suap Reklamasi

Image title
Oleh Antara
12 Juli 2019, 09:28
Gubernur Kepri jadi tersangka dan tahanan KPK
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Penyidik KPK didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).

(Baca: Gubernur Kepri, Dugaan Suap Ribuan Dolar Singapura dan Izin Reklamasi)

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Tim KPK juga mengamankan uang dari sebuah tas di rumah Nurdin dengan jumlah masing-masing Sin$ 43.942, US$ 5.303, 5 Euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp 132 juta. Dari temuan uang ini, KPK juga menjerat Nurdin dengan dugaan menerima gratifikasi.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...