Jaksa Ditangkap KPK, ICW Minta Jaksa Agung Mundur
Kedua, tidak ada lembaga atau pihak manapun yang boleh mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Undang-undang telah menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Apabila dalam penanganan perkara ada pihak yang mencoba intervensi, dapat dianggap menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Dan ketiga, penanganan perkara harus bebas dari konflik kepentingan. Jaksa Agung sebaiknya mengurungkan niatnya untuk menangani oknum jaksa yang tertangkap oleh KPK. Sebaiknya Jaksa Agung melakukan perbaikan di internal.
(Baca juga: Polisi Sita Uang Rp 173 M dalam Kasus Korupsi Eks Bos PLN Nur Pamudji)
Terkait dengan korupsi yang selama ini dilakukan oleh oknum Jaksa, ICW setidaknya mencatat 3 pola korupsi yang kerap dilakukan. Pertama, tersangka diiming-imingi pemberian Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Tahap ini menjadi awal dari potensi korupsi terjadi, karena bagaimanapun pihak Jaksa tersebut akan berupaya agar kasus tidak sampai dilimpahkan ke persidangan,” demikian dikutip dari pernyataan ICW.
Kedua, pemilihan Pasal dalam surat dakwaan yang lebih menguntungkan terdakwa, atau hukumannya lebih ringan. Ketiga, pembacaan surat tuntutan yang hukumannya meringankan terdakwa.