Polisi Sita Uang Rp 173 M dalam Kasus Korupsi Eks Bos PLN Nur Pamudji
(Baca: Di Balik Putusan Tak Bulat Vonis Karen Soal Kerugian Negara)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 188,75 miliar. Berkas perkara tersangka Nur Pamudji sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung melalui surat tertanggal 14 Desember 2018.
Berkas perkara mencakup hasil pemeriksaan terhadap 60 saksi; para ahli yaitu ahli pengadaan barang/jasa LKPP, ahli keuangan negara, ahli hukum tata negara dan administrasi, ahli hukum perusahaan korporasi, dan ahli penghitungan kerugian negara BPK; dan tersangka.
Nur Pamudji disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada Pasal 2 ayat 1, ancaman hukuman yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. Sedangkan Pasal 3, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta.