SKK Migas Bantah Tagihan Piutang Rp 1,9 Triliun Lapindo ke Pemerintah
Keduanya mengklaim memiliki piutang berupa pengembalian biaya operasi sebesar US$ 138,23 juta setara Rp 1,9 triliun. Besaran biaya tersebut telah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti pada September 2018 sesuai dengan surat SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017, biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan harus memenuhi persyaratan:
a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan operasi perminyakan di wilayah kerja kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;
b. menggunakan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;
c. pelaksanaan operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik;
d. kegiatan operasi perminyakan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas.
(Baca: Kontrak Diperpanjang 20 Tahun, Lapindo Janji Tak Ada Semburan Lumpur)