SKK Migas Bantah Tagihan Piutang Rp 1,9 Triliun Lapindo ke Pemerintah

Image title
26 Juni 2019, 14:36
lapindo brantas, cost recovery, blok migas, produksi migas, skk migas
ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ilustrasi, lumpur Lapindo. Kontrak bagi hasil (PSC) WK Brantas dengan skema cost recovery berlaku selama 30 tahun mulai dari 1990 sampai 2020. Pemerintah telah memperpanjang kontrak WK Brantas dengan skema gross split selama 20 tahun ke depan.

Keduanya mengklaim memiliki piutang berupa pengembalian biaya operasi sebesar US$ 138,23 juta setara Rp 1,9 triliun. Besaran biaya tersebut telah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti pada September 2018 sesuai dengan surat SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017, biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan harus memenuhi persyaratan:

a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan operasi perminyakan di wilayah kerja kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;

b. menggunakan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

c. pelaksanaan operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik;

d. kegiatan operasi perminyakan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas.

(Baca: Kontrak Diperpanjang 20 Tahun, Lapindo Janji Tak Ada Semburan Lumpur)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...