Anies Belum Pikirkan Kontribusi Tambahan Pengembang di Pulau Reklamasi

Image title
26 Juni 2019, 08:20
Suasana sejumlah bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D.
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Suasana sejumlah bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D.

Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Dinilai Cacat Hukum

Lembaga Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi Teluk Jakarta, cacat hukum. Berlanjutnya proyek di pulau reklamasi hanya menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada kepentingan bisnis.

Ketua Harian KNTI Ahmad Martin Hadiwinata mengatakan, reklamasi tidak mengindahkan nelayan dan lingkungan hidup. “Pertimbangannya untuk kepentingan bisnis, dan kebutuhan atas lahan daratan,” ujarnya dalam sebuah diskusi pada Minggu lalu.

Ia pun menilai banyak kemungkinan korupsi dalam kebijakan reklamasi, termasuk dalam penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. "Ini pun sangat erat dengan proses korupsi," ujarnya.

(Baca: DPRD DKI Sebut Penerbitan IMB Pulau Reklamasi oleh Anies Tanpa Aturan)

Sependapat dengan Martin, Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi melihat kentalnya kepentingan bisnis dalam reklamasi. Pembangunan pulau reklamasi telah dilakukan sebelum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang tata panduan rancang pulau C,D, dan E.

"Sulit untuk tidak dikatakan, bahwa sebenarnya pemerintah telah dipandu oleh kepentingan bisnis di pantai utara Jakarta," ujarnya.

Ia pun menolak pernyataan Anies yang menyebut bahwa izin IMB yang diberikannya berbeda dengan izin proyek reklamasi. Ia menekankan, izin proyek reklamasi dan penerbitan IMB di pulau reklamasi merupakan satu kesatuan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...