Formula Harga Tak Sesuai, AKR Hentikan Penjualan Solar Subsidi
Kementerian ESDM menginginkan AKR tetap menjual solar subsidi. Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Patuan Alfon S mengatakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah memberikan arahan kepada AKR untuk tetap menjual solar subsidi.
"Pimpinan Kementerin ESDM sudah berikan arahan agar AKR tetap bisa melanjutkan penugasan ini," ujar Alfon saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/6).
Menteri ESDM menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada 2 April 2019. Ketentuan tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2018.
Ketentuan tersebut menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Dengan begitu, formula harga minyak solar subsidi ditetapkan sebagai berikut : formula 95% HIP minyak solar + Rp 802,00/liter.
(Baca: Aturan Baru, Margin dan Biaya Produksi BBM Nonsubsidi Dibatasi)