Formula Harga Tak Sesuai, AKR Hentikan Penjualan Solar Subsidi

Image title
Oleh Febrina Ratna Iskana - Fariha Sulmaihati
19 Juni 2019, 15:48
AKR Corporindo hentikan penjualan solar subsidi, AKR solar subsidi
Donang Wahyu|KATADATA
PT AKR Corporindo Tbk (AKR) telah menghentikan penjualan solar subsidi sejak 12 Mei 2019 lalu karena dianggap tidak ekonomis.

PT AKR Corporindo menghentikan penjualan solar subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) sejak 12 Mei 2019 lalu. Sebab, penjualan solar subsidi dianggap tidak menguntungkan.

Direktur AKR Suresh Vembu mengatakan, AKR sudah menyampaikan penghentian penjualan solar subsidi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Penjualan solar dianggap tidak lagi sesuai keekonomian sejak diterbitkannya formula harga subsidi solar yang baru. 

"Kami sudah sampaikan ke BPH Migas, harga jual solar tidak sesuai keekonomian, formula harga BBM kurang pas," kata Suresh ke Katadata.co.id, Rabu (19/6).

Sementara penghentian dilakukan, AKR melakukan pembicaraan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait formula harga baru tersebut, khususnya terkait margin. "Kami masih bicara dengan kementerian mengenai hal ini," ujarnya.

AKR tetap melakukan penjualan solar nonsubsidi dan solar ke industri. Adapun AKR memiliki SPBU di 143 titik di seluruh Indonesia dan sekitar 130 SPBU terdaftar menjual solar.

(Baca: BP Kembali Gandeng AKR Bangun SPBU di Surabaya)

Kementerian ESDM menginginkan AKR tetap menjual solar subsidi. Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Patuan Alfon S mengatakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah memberikan arahan kepada AKR untuk tetap menjual solar subsidi.

"Pimpinan Kementerin ESDM sudah berikan arahan agar AKR tetap bisa melanjutkan penugasan ini," ujar Alfon saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/6).

Menteri ESDM menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada 2 April 2019. Ketentuan tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2018.

Ketentuan tersebut menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Dengan begitu, formula harga minyak solar subsidi ditetapkan sebagai berikut : formula 95% HIP minyak solar + Rp 802,00/liter.

(Baca: Aturan Baru, Margin dan Biaya Produksi BBM Nonsubsidi Dibatasi)

Reporter: Fariha Sulmaihati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...