Alasan Tim Prabowo Minta Perlindungan LPSK untuk Saksi di Sidang MK
Permohonan perlindungan saksi pun menurutnya sudah sesuai ketentuan, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
UU tersebut salah satunya berbunyi, bahwa jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan sehingga saksi dan korban dapat memberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso menambahkan, perlindungan kepada saksi ini diperlukan, karena pada UUD 1945 Pasal 28(e) disebutkan bahwa setiap warga Indonesia terbebas dari tekanan apapun dalam mengemukakan pendapat.
Sementara itu, terkait mekanisme perlindungan saksi, BPN Prabowo-Sandiaga menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK. Apakah nantinya disediakan rumah aman atau metode tertentu, hal tersebut merupakan kewenangan LPSK.
"Bisa disamarkan dibuat tirai yang samar-samar, yang memungkinkan. Sehingga data pribadi yang bersangkutan bisa terjamin, untuk dijamin keselamatannya," kata Priyo.
Terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan, Priyo mengatakan jika sudah ada 30 saksi yang tengah disiapkan. Namun, BPN prabowo-Sandiaga hanya akan menghadirkan 15 saksi dan 2 saksi ahli, sesuai ketentuan yang ditetapkan MK.
(Baca: Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Minta Jaminan Perlindungan Saksi)