Bukti Kurang Kuat, MK Diprediksi Menolak Gugatan Kubu Prabowo-Sandi

Image title
16 Juni 2019, 18:48
sengketa pemilu, gugatan prabowo sandi, mahkamah konstitusi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto bersama penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo, dan sejumlah anggota tim hukum mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi. Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

Adapun berdasarkan hasil penghitungan KPU menunjukkan calon presiden dengan nomor urut 01 Jokowi-Ma'aruf meraih 85.607.362 suara, atau 55,50 persen dari total suara yang sah. Sementara Prabowo - Sandiaga hanya mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

(Baca: BPN Akui Bukan Pekerjaan Mudah Buktikan Kecurangan Pilpres 2019)

Jokowi – Ma’ruf unggul di 21 provinsi. Persentase kemenangan Jokowi-Ma'ruf paling besar berasal dari Bali, yakni 91,68 persen. Di Pulau Dewata, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 2.351.057 suara. Adapun Prabowo – Sandiaga hanya meraih 213.415 suara atau 8,32 persen.

Sementara itu, Prabowo – Sandiaga unggul di 13 provinsi. Mereka unggul telak di Sumatera Barat dengan perolehan suara enam kali lipat dibandingkan yang didapat Jokowi-Ma'ruf.

Prabowo-Sandiaga tercatat memperoleh 2.488.733 suara atau 85,92 persen dari total 2.896.494 suara di Ranah Minang. Sementara Jokowi-Ma'ruf hanya mendapatkan 407.761 suara atau 14,08 persen di provinsi tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...