DPRD DKI Sebut Penerbitan IMB Pulau Reklamasi oleh Anies Tanpa Aturan

Dimas Jarot Bayu
15 Juni 2019, 20:38
imb pulau reklamasi, anies baswedan, dprd dki jakarta, giant sea wall
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu pulau hasil reklamasi di utara Jakarta, Juni 2018.

(Baca: Ditunjuk Anies, JakPro Bangun Ruang Publik di Sebagian Pulau Reklamasi)

Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35%. “Seluruh daratan itu adalah milik pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk menggunakan 35% lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Anies.

Dalam memanfaatkan areal reklamasi, pihak swasta harus mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub itu mengatur tentang rencana tata ruang di lahan hasil reklamasi tersebut. “Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi,” kata dia.

Anies mengatakan, empat pulau reklamasi selama ini beroperasi tanpa IMB, meski setiap tahun sejak 2015-2017 pemerintah mengirimkan surat untuk menghentikan pembangunan. Barulah ketika Anies menyegel pulau-pulau reklamasi tersebut tahun lalu, pihak pengembang patuh mengikuti aturan.

Setelah disegel, pihak pengembang menjalani proses di pengadilan karena melanggar IMB. “Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI,” kata Anies.

(Baca: Akhir Cerita Proyek Reklamasi Teluk Jakarta)

Kemudian, Anies memilih meloloskan IMB untuk para pengembang. Alasannya, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017.

Pergub Nomor 206 Tahun 2016 menjadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. “Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang,” kata Anies.

Anies memaparkan saat ini hanya 5% dari seluruh lahan reklamasi yang dimanfaatkan pengembang. Sehingga masih tersisa 95% lahan yang dapat dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta. “Kami akan tata kembali agar sesuai dengan visi untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik,” kata Anies.

(Baca: Anies Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta, Sebagian Pengembang Pasrah)

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...