Beberapa Bos BUMN Pernah Tersandung Kasus Mirip Karen Agustiawan

Dimas Jarot Bayu
14 Juni 2019, 07:01
kasus bos BUMN mirip Karen
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Karen Agustiawan mengangkat tangannya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019).

(Baca: Satu Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut Pertamina Tak Korupsi)

Hal ini sebagaimana audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas dasar itu, berdasarkan laporan dari Denny AK atas nama Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LKTI), Kejaksaan Agung mengusut kasus tersebut. Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Indar hukuman empat tahun penjara.

Sementara, IM2 dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Indar menjadi delapan tahun penjara, namun meloloskan IM2 dari hukuman pidana uang pengganti.

Di tingkat kasasi, MA tetap menghukum Indar selama delapan tahun penjara. Ada pun, IM2 dihukum membayar ganti rugi Rp 1,358 triliun kepada negara dengan tenggat satu bulan.

Pada Desember 2015, Indar mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hanya saja, MA bergeming dan menolak PK Indar. Belakangan, Denny AK sebagai pelapor diketahui dihukum 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri karena terbukti melakukan pemerasan.

Selain itu, kasus ini disorot karena adanya putusan kasasi Nomor 263 /TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Putusan tersebut berisi penolakan atas kasasi yang diajukan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2. PTUN sebelumnya memutuskan hasil audit BPKP terkait kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam perkara IM2 tidak sah.

(Baca: Pledoi Karen, Keputusan Pertamina Akuisisi BMG Tak untuk Perkaya Diri)

3.    Nur Pamudji

Lebih lanjut, ada kasus dugaan korupsi pengadaan BBM HSD yang menjerat mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) Nur Pamudji. Bareskrim Mabes Polri menjadikannya tersangka ketika menjabat sebagai Direktur Energi Primer PLN.

Kasus ini bermula ketika Nur menunjuk PT Trans Petrochemical Pasific Indotama (TPPI) sebagai pemasuk BBM HSD bagi PLN selama empat tahun pada 2010. Padahal, hasil penilaian tim verifikasi PLN menyatakan bahwa TPPI tidak layak memasok BBM HSD karena tengah bermasalah.

Dalam realisasinya, TPPI hanya mampu memenuhi pasokan BBM HSD untuk satu tahun dari jangka waktu yang sudah disepekati dalam kontrak. Lebih lanjut, kinerja TPPI melemah dan tak mampu lagi meneruskan perjanjian. Pamudji pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, perkara yang menjerat Pamudji masih dalam tahap penyidikan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...