Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Dimas Jarot Bayu
10 Juni 2019, 17:01
Vonis Karen Pertamina, Mantan Dirut Pertamina Korupsi divonis 8 tahun penjara
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan mendengarkan pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019).

(Baca: Kinerja 2018 Pertamina Tertolong Piutang & Subsidi BBM dari Pemerintah)

Hal tersebut lantas membuat penggunaan dana investasi sebesar US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada Pertamina dalam menambah cadangan dan produksi minyak. Sebagaimana laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik DRS Soewarno, Karen telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan yang memberatkan Karen yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim juga menilai korupsi yang dilakukan Karen merupakan kejahatan luar biasa.

"Terdakwa juga merasa tidak bersalah," kata Emilia.

Sedangkan perbuatan yang meringankan, yakni Karen bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Karen pun belum pernah dihukum sebelumnya.

(Baca: KPK Kembali Cecar Peran Dirut Pertamina dalam Kasus PLTU Riau-1)

Adapun Karen tidak divonis untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara dalam korupsi investasi Blok BMG. Menurut majelis hakim, tidak ada bukti bahwa Karen menerima uang dari tindak pidana korupsi tersebut.

"Sehingga terdakwa tidak dapat dibebani uang pengganti," kata Hakim Anggota Muhammad Idris.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Karen dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Karen juga dituntut membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 284 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...