Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara
(Baca: Kinerja 2018 Pertamina Tertolong Piutang & Subsidi BBM dari Pemerintah)
Hal tersebut lantas membuat penggunaan dana investasi sebesar US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada Pertamina dalam menambah cadangan dan produksi minyak. Sebagaimana laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik DRS Soewarno, Karen telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan yang memberatkan Karen yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim juga menilai korupsi yang dilakukan Karen merupakan kejahatan luar biasa.
"Terdakwa juga merasa tidak bersalah," kata Emilia.
Sedangkan perbuatan yang meringankan, yakni Karen bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Karen pun belum pernah dihukum sebelumnya.
(Baca: KPK Kembali Cecar Peran Dirut Pertamina dalam Kasus PLTU Riau-1)
Adapun Karen tidak divonis untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara dalam korupsi investasi Blok BMG. Menurut majelis hakim, tidak ada bukti bahwa Karen menerima uang dari tindak pidana korupsi tersebut.
"Sehingga terdakwa tidak dapat dibebani uang pengganti," kata Hakim Anggota Muhammad Idris.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Karen dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Karen juga dituntut membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 284 miliar.