Pertamina Disebut Cetak Laba Melebihi Rp 20 Triliun pada 2018

Image title
30 Mei 2019, 16:23
Gedung Pertamina, di Kawasan Gambir, Jakarta, Senin, (16/03)
Arief Kamaludin|Katadata
Gedung Pertamina, di Kawasan Gambir, Jakarta, Senin, (16/03)

Perolehan laba yang sempat disebut hanya Rp 5 triliun menjadi sorotan. Sebab, itu artinya laba Pertamina semakin anjlok. Adapun pada 2016 laba perusahaan pelat merah itu mencapai US$ 3,14 miliar atau sekitar 42,3 triliun, lalu turun menjadi US$ 2,4 miliar atau sekitar Rp 32,2 triliun pada 2017.

Adapun peraturan yang mengharuskan Pertamina menghitung ulang laporan keuangan adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Aturan ini ditetapkan pada 2 April 2019.

Regulasi ini menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

(Baca: Kerja Sama Kilang Cilacap Pertamina-Aramco Terancam Tak Tercapai)

Formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu ditetapkan sebagai berikut : Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/liter; Minyak Solar (Gas Oil) dengan formula 95% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 802,00/liter. Sedangkan formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 yaitu 96,46% HIP Bensin RON minimum 88 + Rp 821,00/liter.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...