Polda Metro Jaya Tarik SPDP Prabowo
Mengutip Antara, sebelumnya Polda Metro Jaya mengeluarkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
SPDP itu menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Keluarnya SPDP ini terang saja mengundang reaksi keras dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga serta Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut, SPDP tersebut tidak berdasar, karena apa yang dilakukan Prabowo sampai saat ini berada dalam koridor hukum dan konstitusi.
"Tidak benar SPDP terbit terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar, melainkan SPDP terhadap Eggi Sudjana," ujar Dasco.
Memang, Prabowo dikatakan Dasco turut disertakan oleh orang yang melaporkan Eggi, namun ia menegaskan status Prabowo bukan tersangka, bahkan juga bukan saksi. Ia menjelaskan, tidak ada fakta yang mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.
(Baca: Sandiaga: Mereka Tidak Makar, Hanya Ingin Perubahan pada Sistem Pemilu)