Menhub Janjikan Harga Tiket Pesawat Berbiaya Rendah Turun 50%

Dimas Jarot Bayu
14 Mei 2019, 17:11
tiket pesawat
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan pemerintah tidak mengatur tarif batas atas untuk maskapai LCC

Perhitungan penurunan tarif berdasarkan Harga Pokok Produksi maskapai. Nantinya, Kementerian Perhubungan bakal memperbaharui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 yang menentukan batas atas tarif pesawat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, kenaikan tarif angkutan udara selama triwulan pertama 2019 lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya. Kenaikan itu mencapai 11,14%.

Pada periode yang sama, tarif angkutan udara hanya naik 1,69%, kereta api meningkat 2,14%, angkutan laut naik 2,01%, dan angkutan penyeberangan meningkat 1,68%.

Menurut Darmin, kenaikan itu telah menjadi beban untuk konsumen, terutama rumah tangga. Begitu pula dengan sektor pariwisata.

Karena itu, pemerintah melakukan langkah penurunan batas atas tiket pesawat itu. Ia meminta sosialisasi aturan ini dapat berlangsung selama dua hari untuk mengantisipasi lonjakan penggunaan angkutan udara dalam rangka Lebaran 2019.

Darmin juga meminta maskapai penerbangan segera melakukan penyesuaian dengan pertimbangan tingkat harga. "Kami juga akan komunikasi dengan Menteri BUMN untuk penyesuaian di tingkat pelaku usaha," katanya.

(Baca: Menhub Imbau Maskapai Murah Turunkan Harga Tiket 50% dari Batas Atas)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...