KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka Kasus Makelar Anggaran

Image title
3 Mei 2019, 20:40
KPK kasus suap, gratifikasi
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Petugas berjaga di depan rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi baik berupa uang dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Gratifikasi ini diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Lebih lanjut lagi, dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua dan Kota Tasikmalaya. Dalam kedua penyidikan tersebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca: Mereka yang Terancam Pusaran Kasus Korupsi PLTU Riau)

Syarif pun menekankan jika pihaknya tidak akan tinggal diam dalam memberantas segala bentuk praktek korupsi. Ia geram lantaran masih banyak kepala daerah yang melakukan korupsi anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

"Aanggaran negara yang seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, malah jadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan malah merugikan rakyat," ujar Syarif.

Dalam penetapan tersangka ini, Syarif mengungkapkan bahwa KPK sudah mendalami serta mencermati proses penyidikan sebelumnya serta mempertimbangkan keputusan hakim dalam sidang perkara yang sebelumnya telah dijalani oleh tersangka-tersangka yang lebih dulu terjerat.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Yaya bersama dengan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono serta dua orang pihak swasta yakni Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P 2018.

Yaya Purnomo kemudian menerima vonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yaya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.

(Baca: Pimpinan Harap Presiden Terpilih Dukung Penguatan KPK)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...