Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 Akan Dikaji Setelah Real Count Rampung

Dimas Jarot Bayu
23 April 2019, 19:17
Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, PP Nomor 78 Tahun 2015
Dimas Jarot Bayu/Katadata
Capres nomor urut 01 Joko Widodo saat menghadiri kampanye di hadapan di hadapan ratusan buruh yang tergabung dalam Relawan Buruh 'Sahabat Jokowi' di Gedung Budaya Sabilulungan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/4).

Hanif pun menilai kenaikan upah buruh bakal signifikan karena disesuaikan dengan faktor Produk Domestik Bruto (PDB). Kenaikannya juga akan menutupi konsumsi karena telah menghitung inflasi. Dengan demikian, ia pun menilai PP Nomor 78 Tahun 2015 sudah cukup mampu memberikan kepastian bagi calon angkatan kerja baru.

Upah besar justru dipandang Hanif akan mempersulit perusahaan untuk menambah tenaga kerja dan akan menghambat angkatan kerja baru untuk memperoleh pekerjaan.

Sekadar info, Jokowi sebagai calon presiden petahana sebelumnya sempat berjanji merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015 ketika berkampanye di Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/4). Janji Jokowi adalah dirinya bakal membentuk tim khusus untuk membahas revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut.

Tim ini nantinya beranggotakan elemen pemerintah, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan federasi serikat buruh lainnya. “Kami bicara bersama, duduk satu meja,” kata Jokowi.

PP Nomor 78 Tahun 2015 sendiri sudah sejak lama dikritik para buruh. Formulasi upah dalam peraturan tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan terhadap buruh. Rumus perhitungan kenaikan upah dalam aturan ini, adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan + [UMP tahun berjalan x (inflasi nasional + pertumbuhan ekonomi)].

Para buruh menilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak bisa dijadikan acuan dalam menentukan UMP. Sebab, angka kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang per Oktober 2018 mencapai Rp 4,2 juta-Rp 4,5 juta. Perhitungan ini berdasarkan survei 60 item kebutuhan yang dijadikan patokan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...