Pemerintah Diminta Proaktif Yakinkan Importir Pakai Asuransi Nasional

Image title
1 Maret 2019, 17:36
No image
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur (17/1).

Aturan penggunaan asuransi dalam negeri untuk logistik kapal nasional seharusnya berlaku mulai hari ini. Namun, karena banyak pihak yang belum siap, pemerintah memperpanjang masa percobaan implementasinya hingga tiga bulan ke depan. 

(Baca: Kemendag Perpanjang Percobaan Asuransi Kapal Nasional hingga 3 Bulan)

"Pelaku usaha bukan tidak mau mengikuti aturan, tetapi mereka agak kesulitan untuk meyakinkan pembeli," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kemarin.

Dalam aturan tersebut terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak menggunakan asuransi dalam negeri, yaitu tidak diizinkan untuk melakukan ekspor.

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Nasional Indonesia (APBI) melayangkan surat kepada Kementerian Perdagangan agar implementasinya bisa diundur. Alasannya, perlu waktu untuk memberitahu kepada negara pengimpor agar beralih menggunakan asuransi nasional.

Ada 12 perusahaan asuransi yang mendapat persetujuan pemerintah untuk menanggung muatan laut barang ekspor dan impor barang tertentu. Ke-12 asuransi itu adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi MSIG Indonesia, PT Asuransi Wahana Tata, PT AIG Insurance Indonesia, PT Sompo Insurance Indonesia, PT Asuransi Arta Buana, PT Asuransi Central Asia, serta PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...