Akomodir Pemilih Tambahan, KPU Tunggu Lampu Hijau Pemerintah dan DPR

Ameidyo Daud Nasution
26 Februari 2019, 20:54
Surat suara Pemilihan Umum 2019
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Rencana KPU mengakomodir Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) terganjal minimnya cadangan kertas suara di TPS.

(Baca: DKPP Paling Banyak Terima Perkara soal Profesionalisme KPU dan Bawaslu)

Tiga Opsi Baru

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai ada beberapa opsi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan DPTb. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, opsi pertama yang bisa ditempuh adalah pengajuan uji materi oleh KPU ke Mahkamah Konsitusi untuk aturan pencetakan surat suara bagi DPTb. Opsi kedua, revisi terbatas terhadap UU Pemilu dengan persetujuan pemerintah dan DPR. Adapun opsi ketiga adalah dikeluarkannya Perppu oleh pemerintah.

Menurut Titi, untuk opsi Perppu tidak bisa hanya mengatur surat suara cadangan bagi pemilih tambahan. Perppu perlu mengakomodasi pemilih memenuhi syarat yang belum memiliki fisik KTP elektronik, serta perpanjangan masa pindah pemilih tambahan hingga H-3 pencoblosan.

Titi meyakini ketiga opsi itu dapat menyelesaikan persoalan DPTb dengan sama cepatnya dan bisa diambil dalam situasi saat ini. Upaya KPU membuat aturan baru melalui Peraturan KPU justru akan menimbulkan kerumitan. "Semua tinggal ada atau tidaknya itikad baik dari semua pihak," ujar Titi.

(Baca: Tangkal Hoaks dan Disinformasi, Bawaslu Gandeng Perludem dan Mafindo)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...