Jokowi Minta Penataan Pemanfaatan Lahan Hutan Dipercepat

Dimas Jarot Bayu
26 Februari 2019, 13:17
Presiden Joko Widodo Bagikan SK Hutan Sosial untuk Rakyat
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Presiden Joko Widodo menunjukkan Surat Keputusan tentang Pengelolaan Hutan Sosial saat berpidato di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Cianjur, Jumat (8/2/2019). Dalam kesempatan itu Presiden membagikan 42 SK dengan perincian sebanyak 38 Unit SK seluas 12.559,28 hektar kepada 7.786 KK pemegang izin Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) serta sebanyak empat unit SK seluas 1.417 hektar kepada 1.155 KK pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Inventarisasi dan Verifikasi Lahan

Lebih lanjut, Jokowi juga meminta agar inventarisasi dan verifikasi pengusaaan lahan di kawasan hutan disederhanakan. Jangan sampai prosesnya berbelit-belit dan malah menyulitkan rakyat. "Sehingga keluhan-keluhan rakyat yang sampai ke bisa diselesaikan secara cepat," kata Jokowi.

Program Reforma Agraria yang diusung pemerintahan Jokowi dalam empat tahun terakhir telah membagikan sertifikat perhutanan sosial seluas 2,6 juta hektare dari total 12,7 juta hektare yang direncanakan.

Pada 8 Februari lalu, Jokowi membagikan Surat Keputusan (SK) Pemanfaatan Hutan Sosial untuk Rakyat bagi 8.900 kepala keluarga (KK) di Cianjur, Jawa Barat. Setiap kepala keluarga dapat mengelola 1,5 hektare lahan selama 35 tahun.

Menurut Jokowi, proses pengelolaan lahan kawasan hutan disertai dengan pendampingan kepada masyarakat. Lahan hutan yang dikelola rakyat harus ditanami tanaman produktif yang bisa menambah penghasilan masyarakat namun tetap menjaga kelestarian hutan.

(Baca: Di Cianjur, Presiden Serahkan 13.900 Hektare SK Hutan Rakyat)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...