Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka, Mendagri Serahkan ke KPK

Dimas Jarot Bayu
11 Februari 2019, 16:02
Mendagri Tjahjo Kumolo di KPK
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin tambang Bupati Kotawaringin Timur kepada KPK.

Perkara ini bermula setelah Supian dilantik sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015. Ketika itu, Supian mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim sukses sebagai direktur pada PT FMA.

Masing-masing teman Supian itu pun mendapat jatah 5% saham dari PT FMA. Pada Maret 2011, Supian lantas menerbitkan surat keputusan IUP Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti Amdal dan persyaratan lainnya. "Sejak November 2011, PT FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke Tiongkok," kata Laode.

Pada akhir November 2011, Gubernur Kalimantan Tengah pernah mengirimkan surat kepada Supian agar menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan PT FMA. Namun, PT FMA tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2014.

Terkait PT BI, Supian diduga menerbitkan SK IUP Ekplorasi kepada korporasi tersebut tanpa melalui proses lelang Wilayah IUP pada Desember 2010. PT BI juga sebelumnya tidak memiliki Kuasa Pertambangan (KP). Pada Februari 2013, Supiah menerbitkan SK IUP Operasi Produksi kepada PT BI. Padahal, PT BI belum melengkapi dokumen Amdal.

Dua bulan kemudian, Supian kembali menerbitkan Keputusan tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pertambangan Bijih Bauksit oleh PT BI. Ia juga menerbitkan Keputusan tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Pertambangan Bijih Bauksit oleh PT BI. "Berdasarkan perizinan tersebut sejak Oktober 2013, PT BI melakukan ekspor bauksit," kata Laode.

Terkait PT AIM, Supian diduga telah menerbitkan IUP Ekplorasi terhadap korporasi tersebut pada April 2011. Izin tersebut diterbitkan tanpa proses lelang WIUP. Padahal, PT AIM sebelumnya juga tidak memiliki Kuasa Pertambangan.

"Akibat perbuatan SH (Supian Hadi) tersebut, PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya diduga menimbulkan kerugian negara," kata dia.

(Baca: RI Resmi Bisa Lacak dan Rampas Aset Kasus Korupsi & Pajak di Swiss)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...