Di Hari Pers Nasional, Presiden Cabut Remisi Susrama

Hari Widowati
11 Februari 2019, 08:27
Aksi penolakan pemberian remisi untuk Susrama
ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali mengikuti aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (1/2/2019).

Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan, dan aspirasi publik atas remisi tersebut. Jokowi juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama. Pasalnya, kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media tetapi juga upaya menjaga kemerdekaan pers dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

(Baca: Aliansi Jurnalis Sebut Persekusi Online Jadi Tren Kekerasan Baru)

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta pemerintah merevisi Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara pada kasus I Nyoman Susrama. Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan, revisi Keppres tersebut diperlukan mengingat kasus pembunuhan yang dilakukan Susrama terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa merupakan kejahatan luar biasa. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun masa tahanan sesuai Keppres tersebut.

Lebih lanjut, Abdul Manan mengatakan sejauh ini AJI sebagai organisasi yang menaungi profesi jurnalis menuntut pemerintah agar Keppres ini direvisi dan dikaji ulang. “Kalaupun nantinya remisi ini tidak dicabut, tentu kami akan berupaya melalui mekanisme lainnya seperti gugatan PTUN,” kata Abdul Manan saat ditemui Katadata usai Diskusi Publik di Komnas HAM, Jumat (8/2).

AJI pun telah membuat petisi yang disebarkan sejak 27 Januari 2019 melalui platform Change.org untuk memprotes pemberian remisi bagi Susrama. Petisi tersebut mendapatkan dukungan lebih dari 44.000 tanda tangan.

(Baca: AJI Minta Pemerintah Revisi Keppres 29 Tahun 2018 pada Kasus Susrama)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...