AJI Minta Pemerintah Revisi Keppres 29 Tahun 2018 pada Kasus Susrama

Image title
8 Februari 2019, 17:19
Diskusi AJI tentang Pencabutan Remisi Pembunuh Jurnalis
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab (kanan) didampingi Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan (tengah), dan Ketua YLBHI Asfinawati (kiri) memberikan paparan saat diskusi publik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/2/2019). Diskusi tersebut membahas tentang remisi pembunuh jurnalis dalam perspektif HAM.

(Baca: Tabloid Indonesia Barokah Dinilai Sulit Dijerat Pidana)

Di tempat yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebutkan, ada kesalahpahaman dalam memaknai arti remisi pada sistem hukum di Indonesia. Remisi sering diartikan sebagai pengurangan hukuman. “Setelah saya cari tahu kembali, remisi itu adalah pengurangan masa menjalani hukuman pada seorang terpidana,” kata Asfinawati.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, pemberian remisi itu merupakan keputusan yang diambil berdasarkan penilaian prosedural, salah satunya indikator berkelakuan baik. Namun, ia mempertanyakan indikator kelakuan baik yang belum transparan.

Kebebasan pers di zaman ini, kata Amiruddin, diperjuangkan dengan susah payah dan selalu ada pihak yang mengancam. “Salah satunya adalah peristiwa ini dan kami bukan menuntut orang yang diberi remisi, melainkan yang memberi remisi," ujarnya.

(Baca: Bareskrim Pelajari Rekomendasi Dewan Pers terkait Indonesia Barokah)

Halaman:
Reporter: Rizka Gusti Anggraini
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...