Jelang Debat, Yusril Bantu Pendalaman Materi di Tim Jokowi-Ma'ruf
Yusril menyebut, penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu harus diselesaikan dengan pengadilan HAM ad hoc. Untuk itu, diperlukan pembentukan tim pencari fakta.
(Baca: Jelang Debat Capres, Prabowo-Sandi Tajamkan Visi-Misi)
Draf pembentukan tim pencari fakta itu harus dilayangkan ke Kejaksaan Agung dilanjutkan ke DPR. Baru setelah itu bisa ditindaklanjuti Jokowi selaku Presiden. "Tapi inisiatif itu kan tidak pernah terjadi pada masa pemerintahan Pak Jokowi selama 4 tahun terakhir ini," kata Yusril.
Terkait masalah terorisme, Yusril menyebut Jokowi telah berhasil mengamandemen Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terkait tema korupsi, Jokowi-Ma'ruf sepakat untuk menguatkan KPK. Terhadap banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK kepada pejabat negara, Yusril menyebut hal itu sebenarnya terjadi juga di masa pemerintahan sebelum Jokowi memimpin.
Hanya, KPK saat ini meningkat kinerjanya dengan menggunakan penyadapan dan teknik lainnya. "Maka hasilnya tentu lebih banyak dengan keadaan sebelumnya," kata Yusril.
(Baca: Charta Politika: Elektabilitas Jokowi dan Prabowo Relatif Stagnan)
Meski demikian, Yusril menyebut Jokowi sepakat dengan maraknya OTT dan tak akan menghentikan hal itu. Bahkan, hal tersebut akan menjadi bagian dari program Jokowi-Ma'ruf dalam pemberantasan korupsi.