Mendagri Mengaku Telepon Bupati Neneng soal Izin Proyek Meikarta

Hari Widowati
16 Januari 2019, 09:44
Meikarta 2018
Arief Kamaludin | KATADATA
Tulisan tanda proyek Central Park pada hunian Meikarta di Cikarang, Jabar, Jumat, (19/10/2018)

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan, Kemendagri ikut memfasilitasi lantaran pada waktu itu terjadi polemik antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar terkait perizinan Meikarta.

"Karena berpolemik di ruang publik dari sisi etika pemerintahan kan tidak bagus. Kemendagri sesuai amanat undang-undang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan itu yang kita lakukan," ujar Bahtiar.

Rapat tersebut ditujukan untuk menyelesaikan polemik kewenangan terkait perizinan Meikarta tersebut. Ia menegaskan, Kemendagri tak bisa ikut campur langsung dalam urusan perizinan proyek.

"Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat," katanya.

Menurut dia, tata cara pemberian rekomendasi proyek Meikarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2104 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. "Dalam pasal 10 huruf F, diatur dalam peraturan gubernur (pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik," ujar Bahtiar.

(Baca: Kasus Meikarta, Anggota DPRD Bekasi Diduga Terima Gratifikasi Wisata)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...