Timses Jokowi-Maruf Laporkan Hoaks Surat Suara 7 Kontainer ke Polisi

Dimas Jarot Bayu
3 Januari 2019, 20:26
Kotak Suara TPS KPU
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ilustrasi aktivitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nama Prabowo Disebut di Rekaman Hoaks

Irfan pun meminta agar polisi dapat memeriksa pihak-pihak yang namanya disebut dalam rekaman suara berisikan hoaks itu. Dalam rekaman suara terdengar seseorang meminta informasi mengenai tujuh kontainer surat suara telah dicoblos dilaporkan kepada calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gerindra.

Seseorang dalam rekaman suara itu juga meminta masalah dilaporkan kepada Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso. "Karena ada penyebutan nama lembaga dan orang, kalau memang jadi petunjuk siapapun dia bisa diperiksa, apa kaitannya dengan penyebar suara kepada lembaga," kata Irfan.

Ia lantas meminta pengusutan kasus ini dapat dilaksanakan secepat mungkin. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Pemilu 2019 ke depannya berjalan baik.

Dia tak ingin ada oknum-oknum yang berusaha menggagalkan Pemilu 2019 dengan dalil apapun. "Kami minta kesigapan Bareskrim. Kami percaya polisi punya alat canggih," katanya.

Laporan dari TKN Jokowi-Ma'ruf dibuat dengan Nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM. Bukti yang dilaporkan antara lain tiga rekaman suara dan tangkapan layar (screenshot) cuitan Andi terkait hoaks surat suara yang sudah dicoblos. Pelaporan kasus tersebut mengacu pada Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Tindak Pidana. Kemudian, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 207 KUHP.

(Baca: Isu 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos dan 62 Hoaks Lain Seputar Pemilu)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...