Denda Penyaluran Program B20 Diestimasi Capai Rp 500 Miliar

Michael Reily
29 November 2018, 21:18
biodiesel
Arief Kamaludin | Katadata

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan, Permen ESDM 41/2018 menetapkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak menjadi target denda.

"Verifikasi itu menentukan apakah kesalahan juga ada di Badan Usaha Bahan Bakar Nabati, karena pengaruhnya kepada pasokan FAME dan alokasi B20 di daerah," ujar Rida.

(Baca: Enam Badan Usaha Diduga Melanggar Implementasi B20)

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor mengakui masih ada keterlambatan penyaluran pada September dan Oktober. Namun para pelaku usaha Bahan Bakar Nabati mengaku siang mengikuti  proses verifikasi.

Dia mengatakan penyaluran pada bulan November sudah berjalan optimal karena pengusaha FAME telah melakukan penyesuaian dan perbaikan setelah pada dua bulan pertama implementasi B20 masih terkendala sejumkah faktor  misalmnya kondisi ombak dalam pengiriman, tabrakan kapal, serta pemesanan yang tak tepat waktu.

"Sekarang sudah tidak ada lagi B0 (solar)," kata Tumanggor.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...