Pemerintah Tak Akan Buat Aturan Khusus soal Bendera Tauhid

Dimas Jarot Bayu
9 November 2018, 15:00
unjuk rasa memprotes pembakaran bendera tauhid
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah peserta aksi berunjuk rasa memprotes pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Hanif pun berharap dengan adanya kesepakatan ini bendera bertuliskan tauhid dapat dihormati. "(Bendera) ini tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh di-sweeping, ini bendera legal di Indonesia, tidak terlarang," kata Hanif.

Hanif pun mengklaim NU dan Banser dalam forum tersebut telah meminta maaf atas pembakaran bendera di Garut. Dia menghargai permintaan maaf tersebut dan menjanjikan tak akan melanjutkan polemik pembakaran bendera.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini menilai kesalahpahaman antarormas Islam terjadi akibat kurangnya informasi dalam memahami konteks pembakaran bendera. Kondisi ini diperparah dengan amplifikasi informasi dari media sosial.

Akibatnya, orang-orang yang berbeda paham atas pembakaran bendera menjadi emosi. "Kalau tak pakai media sosial, tak mungkin seramai ini," kata Helmy.

Dalam forum sendiri, Helmy menyebut ormas-ormas Islam yang hadir berusaha mencari titik temu dari persoalan pembakaran bendera. Helmy mengakui masih ada silang pendapat lantaran kasus ini ditarik ke wilayah politik.

Sebab, Helmy menyebut dalam demonstrasi bertajuk Aksi Bela Tauhid yang digelar pada 26 Oktober dan 2 November 2018 terdapat penyampaian terkait khilafah, HTI, dan Pilpres 2019. "Ya itu kan karena ada yang masuk ke wilayah politik yang sulit sekali untuk dicari titik temu," kata Helmy.

Salah satu organisasi teroris Islamic State in Irak and Syria (ISIS) menggunakan bendera berlambang simbol tauhid dengan dasar warna hitam sebagai simbol organisasi. Beberapa negara melarang penggunaan bendera ini, salah satunya Arab Saudi. 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...