Menakar Potensi Lippo Group Jadi Tersangka Kasus Suap Meikarta

Dimas Jarot Bayu
18 Oktober 2018, 10:14
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA

Billy, Taryudi, Fitra, serta Henry diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca juga: Duo Sindoro dalam Pusaran Kasus Seret Grup Lippo di KPK).

Sementara Neneng bersama empat pejabat di bawahnya yang diduga sebagai penerima  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan Lippo Group sebagai tersangka akan bergantung pada proses penyidikan. KPK masih terus mengusut perkara suap sebesar Rp 7 miliar –dari komitemn Rp 13 miliar- tersebut. “Dari awal kami bilang itu tergantung di dalam pengembangan proses penyidikan yang terjadi sekarang,” kata Laode di kantornya, Jakarta, Senin lalu.

Hari ini, KPK kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan suap megaproyek Meikarta, yakni kediaman bos Lippo Group James Riady. Lembaga anti rasuha itu juga menyisir empat lokasi lainnya, yakni Apartemen Trivium Terrace, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.

“Sampai pagi ini tim penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/10). (Baca juga: Terbongkarnya Suap dalam Sengkarut Izin Megaproyek Meikarta)

Dari sisi perusahaan, pengacara dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah menjadi kuasa hukum pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Denny mengatakan pengembang akan melakukan investigasi internal.

Tujuan investigasi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi atas kasus tersebut. “PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif," kata kuasa hukum PT MSU Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).

Denny mengatakan, PT MSU tak akan mentolerir prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan. Menurutnya, PT MSU akan memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada pihak yang melakukan penyimpangan itu. Hal tersebut bakal sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku. “Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi,” ujar Denny.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...