Freeport dan Inalum Teken Perjanjian Jual Beli Saham Hari Ini

Anggita Rezki Amelia
27 September 2018, 09:53
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

Yang jelas ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan pokok-pokok (Head of Agreement/HoA) yang diteken 12 Juli 2018. “Pernah beli rumah tidak?  kan ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli, lalu Akta Jual Beli, baru bayar. Sekarang ini AJB,” ujar dia.

Pada 12 Juli 2018 lalu, Inalum, Freeport McMoran dan Rio Tinto meneken HoA. Isinya, Inalum akan mengeluarkan dana sebesar US$3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PTFI dan 100% saham FCX di PT Indocopper lnvestama, yang memiliki 9,36% saham di PTFL. Para pihak akan menyelesaikan perjanjian jual beli ini sebelum akhir tahun 2018.

(Baca: Inalum dan Freeport Teken Kesepakatan Divestasi 51% Saham)

Menurut Fajar, saat ini semua permasalah seperti lingkungan pun sudah selesai. “Sudah selesai,” ujar dia.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 185 triliun akibat pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Ini merupakan hasil audit tahun anggaran 2013 hingga 2015

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...