Kementerian ESDM Buka Peluang Hapus Tunggakan PNBP Perusahaan Tambang

Arnold Sirait
30 Agustus 2018, 10:13
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Kementerian ESDM juga memiliki kriteria yang akan mendapatkan peluang penghapusan pajak. Pertama, perusahaan yang dulu mempunyai tunggakan iuran tetap tapi tidak memperoleh CNC. Kedua, tunggakan iuran tetap perusahaan sudah terminasi dan tidak diketahui alamatnya. Ketiga, iuran tetap persusahaan yang oleh pemerintah daerah sudah dinyatakan tidak diketahui dan tidak mask dalam daftar CnC. Keempat, perusahaan yang keberatan atas hasil pemeriksaan instansi pemeriksa dan realitasnya dapat pemerintah benarkan.

Adapun tunggakan PNBP sampai semester I-2018 mencapai Rp 4,5 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp 2,1 triliun merupakan Izin Usaha Pertamabangan yang tidak sesuai ketentuan. Adapun, perusahaan yang tidak sesuai ketentuan mencapai 2.500.  

Opsi itu mendapat sorotan dari beberapa kalangan. Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Naha menilai opsi penghapusan tunggakan pertambangan menunjukkan secara langsung posisi negara yang tidak serius menegakan hukum kepada perusahaan-perusahaan yang membangkang, tidak menyetor kewajiban.

Melky mendesak pemerintah membuka daftar perusahaan-perusahaan itu kepada publik, terutama terkait kepemilikan dan jenis tunggakan yang belum dilunasi.   “Pemerintah seharusnya segera melakukan langkah penegakan hukum yang tegas, mencabut izin operasi perusahaan bersangkutan, bukan malah membuka opsi yang tidak masuk akal, penghapusan tunggakan,” kata dia berdasarkan keterangan resminya dikutip Kamis (30/8).

(Baca: Aliran Uang Haram Sektor Tambang Indonesia Diduga Mencapai Rp 23,89 T)

Peneliti Centre for Energy Research Asia (CERA) Agung Budiono juga berpendapat apabila tunggakan tidak tertagih, izin tambang harus dicabut. Pencabutan izin ini juga harus dilakukan ke seluruh perusahaan dengan penerima manfaat yang sama untuk menghindari sekedar perubahan nama.

“Hal ini senada dengan payung hukum tentang beneficial ownership (penerima manfaat utama) sehingga dapat dikejar siapa pemilik dan penerima manfaat utamanya. Selain itu, Ditjen Pajak juga memungkinkan menelusuri dari aspek pajak dari si beneficial ownership dari perusahaan tambang yang menunggak,” kata Agung.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...