Divonis Bersalah, Jokowi Klaim Kebakaran Hutan Turun 85%

Ameidyo Daud Nasution
23 Agustus 2018, 17:38
Kebakaran Hutan
Ulet Ifansasti / Greenpeace
Pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut di area perkebunan kelapa sawit milik PT Rokan Adirayadi desa Sontang, Rokan Hulu, Riau, Sumatera.

Sedangkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah berfokus kepada penanganan kebakaran hutan ketimbang sibuk bermain di ranah hukum dan politik. Salah satu yang dilakukan dengan membuat hujan buatan demi memadamkan titik api.

"Jadi kami tidak menunggu situasi berkembang tapi langsung masuk," ujar dia di Istana Kepresidenan.

(Baca: Tahun Ini Indonesia Dilanda 2.342 Bencana, Rekor Tertinggi Sejak 2002)

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam putusan tertanggal 22 Maret 2017 memvonis Presiden Jokowi, para menteri, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalteng. Deretan menteri yang dinyatakan bersalah yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, hingga Menteri Kesehatan Nila Moeloek.

Putusan ini berdasarkan gugatan beberapa kelompok, di antaranya terdiri dari Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Arie Rompas bersama Direktur Save Our Borneo Nordin hingga Koordinator Fire Watch Kalteng Faturokhman.

Dalam putusan itu, Presiden Jokowi dihukum untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...