Kalah di Pengadilan, Dua Vendor Kembali Gugat Utang Meikarta

Dimas Jarot Bayu
9 Juli 2018, 14:38
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Lokasi lahan properti Meikarta.

ICK baru diundang dalam pembuatan SPK oleh MSU pada akhir 2017. Herman mengatakan, pembuatan SPK diminta pihak Marketing Communication MSU dengan alasan perubahan standar operasional prosedur (SOP) untuk pembayaran tagihan.

Dalam pertemuan tersebut, Herman mengingat ada 10 vendor yang ikut diminta untuk melengkapi dokumen SPK. "Itu yang mungkin menyebabkan SPK seolah di belakang," kata Herman.

(Baca juga:  Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)

Masing-masing vendor, lanjut Herman, diminta MSU untuk membuat draf SPK. Padahal, SPK seharusnya dibuat oleh pemberi kerja kepada para vendor.

Selain itu, Herman juga tak memegang salinan SPK yang telah ditandatangani antara ICK dan MSU. Menurut Herman, pihak MSU kerap berdalih tak mau memberikan salinan SPK lantaran untuk kepentingan internal mereka.

"Sampai sekarang tak pernah pegang SPK dan LOA. Murni dari kita report sama berita acara. Itu serah terima dengan pelaksana di lapangan. Makanya kita bingung kok barang (SPK) juga enggak pernah lihat," kata Herman.

Setelah SPK dikirimkan, sisa tagihan biaya kegiatan ICK tak juga dibayar. Menurut Herman, pihaknya berusaha melakukan komunikasi, baik melalui pihak Marketing Communication MSU maupun bersurel. Namun hal tersebut tak kunjung ditanggapi.

ICK kemudian menunjuk kuasa hukum dan melakukan somasi hingga dua kali pada April-Mei 2018. Sayangnya, upaya tersebut tak juga berhasil. Hal tersebut lah yang akhirnya membuat ICK bersama RTL melakukan gugatan PKPU hingga dua kali.

Tanggapan pengembang Meikarta

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum MSU Ari Yusuf Amir mempersilakan pembuktian argumen ICK di muka hukum. Ari menilai argumen ICK tak logis sehingga tak akan diterima.

Ari pun menilai gugatan PKPU yang kembali diajukan ICK dan RTL akan ditolak oleh hakim. Dia beralasan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memeriksa perkara ini dan menolak gugatan.

Dia berpandangan, dimasukkannya kembali gugatan PKPU dari RTL dan ICK malah akan membuat proses peradilan menjadi tidak efektif. "Menghabiskan waktu saja persidangan itu, membuat beban peradilan menumpuk perkaranya. Jadi kami sarankan supaya mereka menyadari itu," kata Ari.

Ari mengimbau agar ICK dan RTL tak membuat keruh suasana dan mencoba menjatuhkan nama Meikarta. Menurut Ari, pihaknya tak segan untuk mengusut hal tersebut ke jalur hukum.

"Jangan pernah melakukan tindak pidana itu karena itu pasti akan kami lawan dan kami proses," kata Ari.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...