MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, JK Tak Dapat Kembali Maju Cawapres

Dimas Jarot Bayu
28 Juni 2018, 15:00
Joko Widodo
Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama para pimpinan tinggi lembaga negara saat pembukaan Sidang Tahunan MPR tahun 2016.

MK juga menilai argumentasi pemohon mengenai adanya kekhawatiran program kerja di Nawacita tak dapat dilanjutkan apabila Presiden Joko Widodo tak berpasangan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak relevan dengan kedudukan hukum pengajuan permohonan. Lagi pula, MK menilai siapa saja dapat menjadi bagian dari tawaran visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Konstitusi berpendapat para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam perkara a quo," kata Gede.

(Baca juga: Alasan JK Enggan Jadi Cawapres 2019, Bukan Semata soal Konstitusi)

Sebelumnya, dua kelompok pemohon berbeda mengajukan uji materi yang mengatur pesyaratan capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Kelompok pertama diajukan oleh Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar, dalam perkara nomor 36/PUU-XVI/2018 yang diajukan pada Senin (30/4).

Permohonan kedua diajukan oleh Syaiful Bahri dan Aryo Fadlian yang diwakili Koalisi Advokat Nawacita Indonesia. Mereka meminta frasa "Presiden atau Wakil Presiden" dan "selama dua kali masa jabatan dalam yang sama" pada Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon uji materi ini menginginkan Kalla kembali mengikuti Pilpres 2019. Jokowi menganggap Kalla sebagai cawapres yang terbaik mendampinginya dalm Pilpres 2019. Selain itu, Demokrat pun menawarkan posisi Kalla sebagai pendamping Agus Harymurti Yudhoyono dalam Pilpres 2019.

Kalla sendiri enggan maju di Pilpres 2019 karena dirinya yang sudah tak lagi muda. "Umur saya 2019 (menjadi) 77 tahun. Karena itu mungkin saya perlu beristirahat," kata Kalla dalam wawancara khusus dengan Katadata.co.id, beberapa waktu lalu.

Dia pun sudah menyiapkan rencana setelah tidak menjadi pejabat publik akan melanjutkan kegiatannya di bidang sosial dan pendidikan agama. "(Kegiatan) di PMI (Palang Merah Indonesia), Dewan Masjid Indonesia, pendidikan. Insya Allah saya akan melanjutkan upaya-upaya ini karena itu juga sangat penting untuk masyarakat," kata dia.

(Baca juga: SBY-JK Bertemu, Demokrat Tawarkan Golkar Koalisi di 2019)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...