Kasus Rekaman Rini-Dirut PLN, BUMN Siapkan Bukti untuk Lapor ke Polisi

Image title
Oleh Ihya Ulum Aldin - Dimas Jarot Bayu
30 April 2018, 18:05
Rini Soemarno
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (tengah) dan Menteri BUMN Rini Soemarno di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/4/2018).

PLN meminta 30% saham di proyek terminal LNG itu kepada Menteri BUMN atau minimal 15%. Akan tetapi, PLN hanya memperoleh 7%.

Keputusan itu tidak bisa diterima PLN dan akhirnya memilih mundur dari proyek tersebut, termasuk menjadi pembeli gas. “Saya tidak mau. Kalau tidak salah dilanjutkan Pertamina. Awalnya memang kami dan Pertamina join di situ,” kata Sofyan.

Dugaan penyadapan

Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi menyoroti dugaan terjadinya penyadapan dalam percakapan antara Rini dan Sofyan. Dia mendukung langkah Kementerian BUMN untuk memproses lewat jalur hukum. 

"Jadi kalau kemudian bu Rini ingin mengajukan ke ranah hukum, ya kami dukung karena melanggar UU yang mengatur penyadapan," kata dia.

Pelanggaran hukum juga dilakukan oleh pihak yang mengedarkan percakapan penyadapan. "Setiap bentuk pelanggaran hukum, penyadapan dan dipublikasikan itu harus diusut secara tuntas," kata dia.

Dia juga mengatakan aparat hukum mesti mengecek apakah terjadi proses editing atau tidak. "Ada potensi editing, aparat hukum harus memprosesnya," kata Viva.

Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menyoroti penyebutan nama Arie Soemarno, kakak kandung Rini dalam rekaman percakapan tersebut. Hasto menyebut Rini telah melanggar perintah Presiden Joko Widodo.

"Ketika di rekaman disebutkan nama keluarga. Tentu saja ini bagi kami tidak sesuai perintah Pak Presiden," kata Hasto, Minggu (29/4).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...