Tuntutan Ribuan Pengendara Ojek Online dari Tarif Hingga Regulasi

Dimas Jarot Bayu
23 April 2018, 21:49
demonstrasi ojek online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah pengemudi ojek berdemo di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3/2018)

Padahal dengan jumlah yang ada saat ini, para pengendara ojek daring kerap kesulitan untuk memenuhi 10 pesanan yang dituntut aplikator setiap harinya.

"Tolong moratorium penerimaan driver baru agar tak ada lagi penambahan driver agar keseimbangan supply-demand terjaga," kata Perwakilan dari Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Ahmad Syafii.

Menanggapi permintaan dari pengendara ojek daring, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis mengatakan bakal mencatat dan merekam segala aspirasi tersebut sebelum disampaikan ke pemerintah. Menurut Fary, persoalan ini harus segera diselesaikan karena sudah berlarut dan pemerintah lambat menanganinya.

"Pemerintah tidak boleh tutup mata dan berlipat tangan," kata Fary yang berasal dari fraksi Gerindra.

(Baca juga: Selesaikan Polemik Ojek Online, Menhub Dorong 4 Pihak Berdiskusi)

Fary pun sepakat jika segera dibuat aturan sebagai payung hukum dari keberadaan ojek daring. Menurut Fary, aturan ini diperlukan untuk menindak pihak-pihak yang berbuat tidak adil dan curang dalam proses bisnis transportasi ini.

"Harus ada regulasi yang jelas sebab ada pihak-pihak nakal dan bandel. Harus disentil yang bandel-bandel ini," kata Fary.

Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Rendy M Affandy Lamadjido setuju harus adanya pengaturan atas keberadaan ojek daring. Alasannya, ojek daring saat ini sudah dapat dikategorikan sebagai transportasi konvensional mengingat keberadaannya yang banyak digunakan masyarakat.

Hanya saja, dia meminta agar penggunaan motor sebagai alat transportasi lebih diatur lebih jauh, seperti tidak untuk jarak jauh dan membawa barang secara berlebihan. "Kami sebagai anggota DPR akan menampung dan merealisasikan secepat mungkin," kata Rendy.

(Baca juga: Kemenhub Pastikan Tak Ikut Perundingan Tarif Ojek Online)

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono pun menilai payung hukum terkait ojek daring perlu segera dibuat. Menurut Bambang, jika ojek daring tak diatur akan berdampak kepada publik.

"Kalau tidak diatur, ini mengemban permasalahan yang berhubungan dengan kapasitas angkut, kedua keselamatan dan keamanan, ketiga kenyamanan," kata Bambang.

Namun demikian, Bambang menilai akan sulit jika payung hukum tersebut dimunculkan melalui revisi UU Nomor 22 Tahun 2009. Karenanya dia mengusulkan agar pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Presiden. "Kami akan mendukung untuk terealisasinya aturan ojek daring," kata Bambang.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...