Disebut Tabrak Aturan, PP Impor Garam Bakal Digugat ke MA

Yuliawati
Oleh Yuliawati
19 Maret 2018, 19:34
Petani Garam
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Suasana khas tambak garam, kincir angin untuk memompa air ke areal lahan garam.

Lebih lanjut, Pasal 6 menyebutkan persetujuan impor komoditas perikanan dan pergaraman untuk industri sesuai rekomendasi menteri perindustrian akan diterbitkan oleh menteri perdagangan. Pasal 7 selanjutnya menegaskan izin impor garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri untuk 2018 ditetapkan sebanyak 2,3 juta ton yang dinyatakan berlaku mengikat.

(Baca juga: Anggap Kuota Impor Garam Terlalu Banyak, Susi: Produksi Petani Cukup)

Jakfar menyatakan, para petani garam lokal tidaklan antiimpor, karena memang produksi garam lokal belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan industri. "Pemerintah seharusnya lebih selektif, tidak semua industri harus menggunakan garam impor," kata Jakfar.

Perhitungan APGRI produksi garam lokal sebanyak 1,3 juta ton, sedikit lebih kecil dari perkiraan KKP sebesar 1,5 juta ton. Adapun rekomendasi impor KKP untuk impor garam industri sebesar 2,17 juta ton. "Keputusan impor garam 3,7 juta ton jelas terlalu besar," kata dia.

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri memberikan kritik yang sama terhadap keputusan impor garam melalui penerbitan PP. “Main tabrak. Keluarkan PP yg bertentangan dengan UU. Contoh terkini: PP No.9/2018. Impor garam dan ikan tak perlu rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk kepentingan siapa?” cuit Faisal melalui akun twitter pribadinya @FaisalBasri.

(Baca juga: Kemenperin Tak Khawatir PP Impor Garam Digugat ke MA)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...