Jokowi Terbitkan Perpres, Pengelolaan Dana Haji Perlu Restu DPR

Yuliawati
Oleh Yuliawati
22 Desember 2017, 11:46
Jemaah Haji
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Jemaah calon haji asal Padang menjelang keberangkatan kloter pertama, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, Jumat (28/7).

Khusus untuk rancangan rencana strategis, setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas, kemudian Badan Pelaksana harus meminta persetujuan kepada DPR. 

“Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi Rencana Strategis Pengelolaan Keuangan Haji,” bunyi Pasal 13 Ayat (4) Perpres ini.

(Lihat: Dana Haji Untuk Infrastruktur)

Sementara itu, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji mulai berlaku tanggal I Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Dalam melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji, Badan Pelaksana bertugas menyusun menyusun laporan kinerja, laporan keuangan dan aporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji secara berkala.

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan haji kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap enam bulan,” bunyi Pasal 17 Ayat (2) Perpres ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...