Jokowi: Aturan Perizinan Jadi Alat Korupsi dan Pemerasan

Ameidyo Daud Nasution
11 Desember 2017, 13:19
Jokowi
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo

"Tidak boleh lagi ada (aturan perizinan) yang ruwet, dijadikan alat pungutan liar," kata Presiden. (Baca: Demi Investasi, Jokowi Minta DPR Jangan Terlalu Banyak Buat UU)

Praktik suap dan pemerasan ini, kata Jokowi, merupakan kasus terkait korupsi terbanyak yang menjerat para pejabat di Indonesia. Dia merinci sejak tahun 2004, sekurangnya ada 12 Gubernur yang terkena kasus korupsi. Lalu ada 64 Bupati dan Walikota yang juga diciduk lantaran kasus serupa.

"Yang mengherankan dari waktu ke waktu pejabat yang ditangkap masih tetap ada," kata dia. (Baca: Pemerintah Kebut Pembentukan Satgas Percepatan Usaha)

Presiden juga menambahkan langkah penegakkan hukum yang kerap dilakukan dalam pemberantasan korupsi juga mulai membawa hasil. Dia menyebut uang negara Rp 3,5 triliun dapat diselamatkan dari korupsi. Dengan begitu, rasa keadilan di Indonesia bisa terwujud.

Jokowi juga menyebut program anti korupsi harus terus bejalan. Oleh sebab itu kerja sama seluruh pihak untuk memperbaiki penegakkan hukum perlu dilanjutkan, "Ajak masyarakat juga dalam program ini," ujar Presiden.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...