Pemprov Jabar Terbitkan Rekomendasi Proyek Meikarta Hanya 84,6 Hektare

Yuliawati
Oleh Yuliawati
7 Desember 2017, 16:02
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Proyek lahan Meikarta di Cikarang, Bekasi.

(Baca juga:  Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Yudi Darmansyah, mengatakan belum mendapatkan surat resmi dari Pemprov Jabar mengenai rekomendasi untuk lahan Meikarta seluas 84,6 ha.

Yudi mengatakan apabila rekomendasi telah diberikan, pemerintah kabupaten Bekasi wajib mengikuti putusan tersebut. Dengan adanya rekomendasi tersebut, pemkab Bekasi dapat memproses izin izin lingkungan dan analisa dampak lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Izin lingkungan dan Amdal ini merupakan syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Tak boleh memberikan Amdal dan IMB yang tak sesuai rekomendasi Pemprov Jabar," kata Yudi, dihubungi Katadata, Kamis (7/12).

Sebelumnya Project Development Lippo Cikarang Edi Triyanto mengatakan, pihaknya telah mengajukan izin lingkungan sejak Mei 2017. Bahkan, Lippo telah membayar IMB ke Pemkab Bekasi pada 9 Juni 2017 dengan jumlahnya mencapai puluhan miliar.

"Biaya IMB yang telah dibayarkan kemungkinan sesuai izin IPPT yang telah diberikan," kata Yudi.

(Baca: Tak Ada Kajian, Sumber Air Baku untuk Meikarta Belum Jelas)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...