Jokowi Kecewa Pejabat Eselon 1 Masih Korupsi dan Ditangkap KPK

Dimas Jarot Bayu
28 Agustus 2017, 10:25
jokowi
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, salah satu suap yang diduga dilakukan Tonny berkaitan dengan perizinan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang pada Tahun Anggaran 2017. Tonny diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan agar memberikan izin proyek pengerukan senilai Rp 44,518 miliar tersebut.

"Diduga pemberian uang oleh APK (Adiputra Kurniawan) kepada ATB (Antonius Tonny Budiono) terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang," kata Basaria.

Tonny mengklaim menerima gratifikasi untuk kegiatan operasional dan sosial. "Ini untuk operasional tetapi melanggar aturan," kata Tonny.

(Baca: Pejabat Ditjen Perhubungan Laut Ditangkap KPK, Menhub Minta Maaf)

Dia berkilah uang tersebut diberikan sebagai 'ucapan terima kasih' para kontraktor karena Tonny menghentikan aksi mafia di kementerian yang kerap melakukan rekayasa mengalahkan kontraktor dengan alasan mengada-ada.

KPK masih menelusuri pemberi dan jenis proyek yang terlibat dalam suap senilai Rp 18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas di tempat tinggalnya. Uang ini diduga terkait perizinan dan pengadaan berbagai proyek sejak Tonny menjabat Dirjen Hubla Kemenhub periode 2016-2017.

"Masih menelusuri uang dalam 33 tas, siapa saja dan dalam proyek apa saja. Karena yang bersangkutan enggak mungkin kita desak untuk mengingat semuanya, sudah terlalu banyak, bingung jadinya," kata Basaria.

KPK menyegel beberapa lokasi, seperti kediaman Tonny di Mess Perwira Dirjen Hubla, ruang kerja Dirjen Hubla, dan kantor PT AGK di Sunter. Saat ini, Tonny telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara Adiputra ditahan di Polres Jakarta Timur.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...