Apartemen Green Pramuka City Merasa Berhak Pidanakan Acho

Dimas Jarot Bayu
7 Agustus 2017, 19:39
Demo Penghuni apartemen Green Pramuka
muhadkly.com

Sementara itu Regional Coordinator  Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto menilai banyak kejanggalan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Acho.

Dia menyebutkan salah satu kejanggalan tersebut terlihat dari adanya laporan yang dibuat oleh pihak pengelola. Dia mengatakan, laporan pencemaran nama baik seharusnya hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan korporasi.

(Baca: YLKI: Acho Korban Kriminalisasi Pengembang Green Pramuka)

Sebab, dalam revisi UU ITE telah dijelaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan absolut. "Dalam hasil RUU ITE kemarin pasal ini kan delik aduan absolut jadi yang harus melaporkan adalah pihak yang merasa dirugikan. Pihak ini harus individu, tidak bisa perusahaan atau institusi melaporkan seseorang seperti Acho," kata Damar.

Damar juga menilai tuduhan pencemaran nama baik tidak tepat apabila pengembang merasa dirugikan. Damar menilai seharusnya pihak pelapor menggunakan pasal perbuatan melawan hukum melalui gugatan perdata.

Damar juga menilai penggunaan tuduhan pencemaran yang disangkakan dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 310-311 KUHP, tidak tepat. Sebab, Acho justru membuka kebenaran kepada publik melalui tulisannya, bukan mencemarkan nama baik.

(Baca juga:  Kisruh Apartemen Berlanjut)

"Pasal pencemaran nama baik tidak bisa dituntut pada orang yang sedang membuka kebenaran untuk kepentingan publik," kata Damar.

Damar pun menuding, pelaporan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka terhadap Acho tidak semata kasus hukum. Damar menduga pelaporan itu ditujukan sebagai terapi kejut bagi warga apartemen lainnya agar enggan mengkritik aturan yang diterbitkan pihak pengelola.

"Apa yang terjadi pada Acho bisa terjadi pada orang lain yang mengeluhkan apa yang dialami," kata Damar.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...