KPK Gandeng BPK dan PPATK Usut Kerugian Kontrak JICT Rp 4 Triliun

Dimas Jarot Bayu
17 Juli 2017, 19:55
No image
Aktifitas bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

(Baca: Kerugian Kontrak JICT Rp 4 Triliun, DPR Akan Panggil Menteri Rini)

Dalam pembangunan proyek pelabuhan Kalibaru, Pansus Pelindo II menduga adanya penyimpangan akibat nilai pembangunan yang menggelembung. Indikasinya telihat dari perbandingan nilai proyek pembangunan Kalibaru terhadap Pelabuhan Teluk Lamong dengan kapasitas yang sama.

"Proyek Kalibaru itu mencapai kurang lebih Rp 11 triliun lebih. Kami bandingkan dengan Teluk Lamong dengan kapasitas yang sama hanya mencapai Rp 6 triliun," kata Rieke.

Rieke juga menduga penggunaan global bond oleh PT Pelindo II dilakukan tanpa perhitungan yang cukup matang. Sehingga mengakibatkan PT Pelindo II harus membayar bunga per tahun sebesar Rp 1,2 triliun.

"Sebetulnya uang sebanyak itu bisa digunakan untuk membangun pelabuhan-pelabuhan lain," kata Rieke.

Rieke mengatakan pengusutan kasus ini penting untuk perbaikan BUMN.  "Kami berharap ini tidak dipetieskan dan tak ada ada intervensi politik dari siapapun karena kami berpendapat Pansus sebagai pintu masuk untuk membenahi tata kelola BUMN," kata Rieke.

(Baca: Lino: Jonan Setuju Hutchinson Perpanjang Kontrak JICT)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...