Perppu Ormas Dianggap Berlebihan Atur Sanksi Pidana Seumur Hidup

Dimas Jarot Bayu
14 Juli 2017, 14:03
Aksi Hizbut Tahrir Indonesia
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Unjuk rasa HTI Sumatera Barat di Padang, Sumatera Barat.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan Perppu masuk dalam ranah hukum administratif sehingga seharusnya ketentuan pemidanaan dalam Perppu 2/2017 hanya merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tidak tepat kalau pemidanaan ditempelkan di Perppu ini. Seharusnya dia hanya merujuk pada KUHP dan pasal-pasal lain di dalam hukum pidana," kata Hendardi.

Sementara itu Direktur Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengatakan, aturan tindak pidana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas. "Ketentuan tentang sanksi pidana itu sudah ada dalam UU Ormas dan diatur kembali dalam Perppu," kata Dhahana kepada wartawan, Kamis (13/7). 

(Baca: Terbitkan Perppu, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan)

Dhahana mengatakan subjek hukum dalam Perppu ada dua, yakni orang dan ormas. Dia mengatakan sanksi pidana untuk orang yang melakukan pelanggaran. Sementara sanksi administratif diterapkan pada ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum lewat tiga tahapan, yakni peringatan tertulis, dibekukan kegiatan, ada juga pencabutan sekaligus pembubaran.

Meski mengkritik mengenai pengaturan pasal pidana, Rumadi mengatakan penerbitan Perppu 2/2017 memang penting dalam kondisi saat ini. Alasannya, ketegangan antar kelompok yang ingin mengganti ideologi negara sudah cukup besar karena dibiarkan berlarut tanpa ada pengaturan regulasi.

"Pemerintah dari sisi ini memiliki hak menerbitkan Perppu ini karena merasa ada kegentingan," kata Rumadi.

Hendardi pun menganggap penerbitan Perppu ini sudah tepat untuk menindak ormas-ormas radikal. Dia meminta masyarakat untuk mengawasi penggunaan Perppu 2/2017 agar tidak disalahgunakan untuk memidanakan kelompok yang kritis terhadap pemerintah. "Ini menjadi tugas kita bersama untuk mengawasi kerja Perppu ini," kata Hendardi.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...