Peta Jalan Ungkap Kedok Pemilik Perusahaan Tambang

Nur Farida Ahniar
12 Juli 2017, 12:42
Tambang
KATADATA
Tambang

Laporan Panama Papers menunjukkan sebanyak 1.038 wajib pajak asal Indonesia masuk dokumen tersebut. Meski tak berbuat kriminal, namun ada beberapa yang terindikasi melakukan pelanggaran, seperti manipulasi pajak, pencucian uang dan pendirian perusahaan fiktif. Temuan ini menggugah kesadaran dunia untuk meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan di dunia, termasuk Indonesia.

Sebagai tindak lanjut untuk implementasi transparansi beneficial ownership, pemerintah Indonesia mengambil sejumlah langkah. Pertama, penerapan transparansi BO melalui kerangka Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Kedua, melalui komitmen di sebuah forum Anti-corruption Summits yang berlangsung di London 12 Mei 2016. Di forum ini, Indonesia bergabung dengan sejumlah inisiatif global yang memiliki persyaratan keterbukaan informasi BO. Ketiga, Indonesia juga berpartisipasi dalam FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) dan penerapan BO G-20 Principles,  atau prinsip transparansi BO yang diadopsi di 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia.

Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup, Montty Girianna mengingatkan pentingnya penerapan transparansi BO di Indonesia. Sebab, menurut  Ketua Tim Pelaksana EITI Indonesia tersebut, ada sejumlah manfaat dari transparansi BO, seperti mencegah hilangnya potensi pendapatan negara, praktik pencucian uang, monopoli terselubung, dan tata kelola pemerintahan yang buruk.

Untuk implementasinya, Indonesia telah menyusun road map atau peta jalan BO EITI yang dipublikasikan pada 2016. Peta jalan itu terbagi dalam tiga tahapan. Pertama, pada 2017 yang diawali dengan penentuan definisi BO, tingkat keterbukaan informasi, hingga penentuan cara paling efektif untuk menajemen data dan cara pengumpulan data.

Tahap kedua, pada 2018, diikuti dengan pengembangan kerangka institusi dan hukum transparansi BO. Pada tahap ini akan ditentukan Kementerian/Lembaga yang bertanggungjawab atas pelaporan BO, peraturan pendukung atau penghambat pelaksanaan BO, kerangka hukum transparansi BO dan sosialiasasi aturan transparansi BO pada industri ekstraktif.

Tahap ketiga, pada  2019 akan dilakukan langkah-langkah untuk memastikan keakuratan data dan mengembangkan sistem dalam pelaporan BO.

Roadmap tersebut merupakan awal dari agenda besar transparansi BO yang akan diterapkan per 1 Januari 2020. Pada saat itu, negara pelaksana EITI harus membuka data pengendali perusahaan tambang. Ini mencakup nama, kebangsaan dan negara asal dari penerima atau pemilik manfaat industri tambang dan migas. Keterbukaan atas identitas mereka akan mempermudah pemerintah untuk mengejar potensi pendapatan negara yang hilang akibat adanya penghindaran pajak.

Kendati upaya menuju penerapan transparansi BO mulai dijalankan di Indonesia, namun tantangan yang dihadapi tidak ringan. Salah satunya adalah belum adanya data BO yang terintegrasi antara Kementerian Hukum dan HAM, data keuangan di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belum lagi data kependudukan berada di Kementerian Dalam Negeri dan data NPWP di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Saat ini belum ada data terintegrasi yang melibatkan sejumlah instansi,” ujar Pembina Jaringan Kerjasama antar Komisi dan Instansi KPK, Putri Rahayu.

Menurut Maryati, pemerintah perlu melakukan sejumlah perbaikan. Di antaranya adalah sinkronisasi data antar lembaga, perbaikan regulasi, serta jaminan perlindungan data privat dari individu pemilik perusahaan. Untuk mewujudkannya perlu mendapatkan dukungan politik dari para pembuat kebijakan dan kepala negara.

Halaman:
Editor: Heri Susanto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...