BPH Migas Turunkan Tarif Minimum Gas Bumi untuk Rumah Tangga

Miftah Ardhian
5 April 2017, 15:40
Jaringan gas rumah tangga
Arief Kamaludin | Katadata

Kedua, dari sisi operator. Ada potensi tidak terbayarnya tagihan dan biaya pencabutan jaringan gas ke pelanggan yang sudah terpasang yang harus ditanggung operator. Kemudian perlunya pemetaan ulang (re-mapping) pelanggan berdasarkan daya beli, dan biaya sosial dampak dari resistensi terhadap pengenaan biaya minimum ini.

Ketiga, dari sisi pemerintah yang meliputi, terhambatnya pembangunan jaringan gas dan terhambatnya penciptaan harga energi yang murah. Kemudian tidak efisiennya penghematan subsidi akibat kurang lancarnya migrasi pelanggan Elpiji 3 kg ke jaringan gas, serta tidak berjalannya program diversifikasi energi melalui pemanfaatan gas domestik.

"Tapi kami ingatkan, walaupun biaya minimum ini menurun, kami harapkan pelayanan oleh badan usaha tetap baik," ujar Umi. (Baca: Ribuan Rumah Warga Ogan Ilir di Sumsel Tersambung Aliran Gas)

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Alimuddin Baso mengatakan revisi aturan ini dapat membantu program konversi bahan bakar minyak (BBM) dan pelanggan Elpiji untuk beralih ke gas bumi.  "Pembangunan jaringan gas ini bentuk konkrit masyarakat mendapat akses energi," ujar Alimuddin. 

Dia menjelaskan, ada empat tujuan utama program tersebut. Pertama, mengendalikan subsidi BBM sehingga mengurangi beban fiskal pemerintah. Kedua, mengurangi beban biaya bahan bakar untuk masyarakat, terutama rumah tangga dan nelayan. Ketiga, mengendalikan lingkungan dari polusi udara. Keempat, pembauran energi dalam rangka penyediaan energi untuk masyarakat.

Untuk diketahui, peraturan ini hanya berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga (RT) I yang meliputi Rumah Susun (Rusun) dan Rumah menengah ke bawah. Selain itu, berlaku juga untuk pelanggan RT II yang meliputi rumah menengah ke atas dan apartemen. Namun, keduanya memiliki batas maksimal penggunaan yakni sebesar 50 meter kubik per bulan. 

Untuk pelanggan kecil (PK), BPH migas mengklasifikasikan menjadi dua, dengan maksimal penggunaan sebesar 1000 meter kubik per bulan. PK tipe I yang termasuk kantor pemerintah, Puskesmas, yayasan, rumah ibadah, dan kantor pemerintah. PK tipe II yang termasuk rumah makan, hotel, rumah sakit atau kantor swasta, ruko, mall, dan lain sebagainya. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami